Minggu

Jual Beli yang Dilarang dalam Islam


Ini adalah risalah singkat dengan topik jenis transaksi jual beli yang terlarang,
yang telah dikumpulkan sehingga kaum Muslimin dapat menghindarinya dalam
kegiatannya sehari-hari –sehingga penghasilannya menjadi halal, yang mana
Allah akan memberikan baginya manfaat di dunia dan di akhirat.

Tidak ada keraguan bahwa perdagangan dan jual beli adalah
dua hal yang dibutuhkan dan diperlukan. Hal ini karena Allah telah
memerintahkan kita untuk mencari rezeki dan untuk makan dan minum bagi diri
kita menurut cara yang secara umum dibenarkan. Dan secara khusus, Allah
berfirman mengenai perdagangan (yakni jual beli) :

وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"(QS Al-
Baqarah : 275)

Dan Dia berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang
pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di
muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya
kamu beruntung.” (Qs Al-Jumu’ah : 9 – 10)

Dan Allah berfirman, dengan memuji mereka yang mengumpulkan antara mencari rezeki
dan melakukan ibadah:

فِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَن تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

“Bertasbih kepada Allah di mesjid-mesjid yang telah diperintahkan untuk
dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu
petang, laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual
beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari)
membayarkan zakat.” (QS An-Nuur : 36 -37)

Dalam ayat ini, Allah menyatakan bahwa dari sifat-sifat seorang Muslim adalah
berjual beli (yakni mereka berdagang). Namun ketika waktu shalat tiba, mereka
meninggalkan dagangan mereka dan bersegera mendirikan shalat...

Artikle ini kutipan dari buku yang berjudul " Forbidden Business Transaction in Islam ". Untuk lebih lengkapnya lagi, downlod E-Book nya disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Isikan Komentar anda...